Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Transportasi Bus Kampus Unand Ditingkatkan ke Penyidikan

(PADANG,2 JULI 2009) Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana transportasi bus kampus Unand Padang tahun 2007-2008 ditingkatkan ke penyidikan. Peningkatan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi berupa mark up permintaan dana transportasi ini diputuskan Kepala Kejaksaan Ne geri (Kejari) Padang, usai ekspos hasil penyelidikan ka sus tersebut di kantor Kejari Padang, Kamis (2/7). Kepala Kejari Padang Slamet Riady, SH, MH, kepada Haluan, usai ekspos menyatakan, dari hasil ekspos yang diikuti para kasi dan jaksa di Kejari Padang, disepa kati pemeriksaan kasus dugaan korupsi transportasi bus kampus Unand yang telah diselidiki mulai sekitar 2 bulan lalu dapat dinaikan ke tingkat penyidikan. "Jadi berkasnya telah dilimpahkan ke bagian pidana khusus. Se dangkan untuk tim penyidiknya, kita akan tetapkan besok (hari ini-red)," ujarnya. Dugaan korupsi dana transportasi bus kampus ini modusnya berupa penggelembungan/mark up permin taan dana transportasi dan penggunaan dana fiktif. Dana yang diduga telah disalahgunakan ini, menurut Kajari yang didampingi Kasi Intel Kajari Padang Syahrial, SH, berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Hasil perhitungan sementara, diduga negara telah diru gikan sekitar Rp200 juta," ujar Syahrial. Sementara tim penyelidik kasus ini yakni, Syahrial, Patricia, SH, Mulyana Safitri, SH, dan Dwi Indah Puspa Sari, SH. Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sekitar 1,5 bulan. Sementara itu kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 16 Padang dan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMP Negeri 36 Padang yang penyidikannya hampir tuntas, untuk peningkatannya ke penuntutan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Dalam kasus SMA 16 Padang, penyidik telah me meriksa 22 saksi. "Beberapa saksi yang telah diperiksa itu diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Kota M Nur Amin, Patricia dan Dwi Puspita, S.Sos, dari Dinas Pendidikan Kota Padang, Pemeriksa lapangan Syofyan Yacoeb, Pimpinan lapangan Jhon Hendra, dan 3 saksi dari Bawasda, Umar M. Nur, Yeri Yarnes, Edriani, serta Gustin sebagai tukang," jelas Daminar. Kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 16 Padang ini mulai ditingkatkan ke penyidikan, dengan Surat Perintah Penyidikan No. Print 03/F.d.1/11/2008, tanggal 21 November 2008, yang ditandatangani Kepala Kejari Pa dang. Semetara itu seperti telah diberitakan sebelumnya, Kasi. Intel Kejari Padang Syahrial, SH, menjelaskan, kasus dugaan korupsi di SMA 16 ini ke penyidikan merupakan kasus kedua yang telah ditingkatkan ke penyi dikan, setelah kasus dugaan korupsi di SMP 36 Padang. Tim penyidik yang ditunjuk Kajari Padang itu di antaranya, Syahrial dan Kasi Pidsus Kejari Padang Daminar, SH, Jaksa Dwi Indah Puspa Sari, SH, Irna, SH dan Patricia, SH. Menurut Syahrial, kasus korupsi di SMA 16 ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan dalam proyek pembangunan fisik gedung, penga daan mobiler dan komputer, yang didanai APBN dan APBD tahun 2006, dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 mi liar. "Dari APBN sekitar Rp900 juta dan APBD sekitar Rp500 juta. Dugaan korupsi muncul, karena hingga akhir tahun anggaran proyek masih belum selesai 100%. Sementara diduga proyek baru selesai sekitar 80%," ujarnya. SMAN 16 yang terletak di Bukit Nafa Kuranji Pa dang ini semula merupakan kelas jauh dari SMAN 5 Pa dang. Pada tahun 2007, aktifitas belajar dan mengajar telah dimulai di sekolah baru. Sedangkan untuk kasus SMP 36 Padang, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan ko rupsi pengadaan tanah SMP Negeri 36 Padang ini, M Elwis, SH, Mantan Kabag Pertanahan 2004-2005 dan Dra. Irdawati telah beberapa kali menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. Terkait kasus SMP 36 ini, Kajari Padang menjelaskan, kasusnya bermula dari pengadaan tanah SMP Negeri 36 Padang Sarai pada tahun 2005 lalu. Dalam APBD tahun 2005 berbunyi untuk menyiapkan tanah untuk sekolah tersebut, Pemko mengeluarkan dana sebesar Rp494.660.000. Namun dari informasi yang dipero leh jaksa, tidak seluruh dana yang tercantum dalam APBD tersebut dibayarkan untuk membeli tanah.(yan)

0 komentar:

Poskan Komentar